Jumat, 08 Juli 2011

AD-ART Lembaga Kesenian


ANGGARAN DASAR
SANGGAR SENI
SKRELANK GALESONG

Bismillahirrahmanirrahim

Muqaddimah
Sanggar Seni SKRELANK GALESONG merupakan lembaga kesenian yang bergerak di bidang Seni dan Budaya.  Dalam masa perkembangannya, lembaga ini telah banyak melakukan eksplorasi dan aktivitas yang progresif dan sifatnya inovatif demi kepentingan internal lembaga. Di samping itu, kerjasama dengan lembaga eksternal telah memberikan kekuatan dan dinamika dalam kelembagaan ini. Peran lembaga ini dalam menghimpun kreativitas, bakat dan minat masyarakat, khususnya generasi muda telah banyak menorehkan  nilai-nilai yang positif. Oleh karena itu, lembaga ini diharapkan mampu meningkatkan diri baik dari segi kelembagaannya, maupun dari segi sumberdaya manusianya.

BAB  I
NAMA, WAKTU, TEMPAT DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Lembaga  ini bernama Sanggar Seni SKRELANK GALESONG.
Pasal 2
Waktu
Sanggar Seni SKRELANK GALESONG dibentuk pada tanggal 11 Mei 2002 untuk waktu yg tidak ditentukan.
Pasal 3
Tempat
Sanggar Seni SKRELANK GALESONG bertempat di Sekretariat Skrelank Community Galesong, jl. Abd Gani Galesong, Kec. Galesong Kab. Takalar.



Pasal 4
Kedudukan
Sanggar Seni SKRELANK GALESONG berkedudukan di kecamatan Galesong, merupakan lembaga yang independent dan berkonsentrasi pada bidang Seni dan Budaya.
BAB II
ASAS, LANDASAN DAN SIFAT
Pasal 5
Asas
Sanggar Seni SKRELANK GALESONG berasaskan Pancasila
Pasal 6
Landasan
Sanggar Seni SKRELANK GALESONG berlandaskan UUD 1945
Pasal 7
Sifat
Sanggar Seni SKRELANK GALESONG bersifat :
  1. Kekeluargaan, pendidikan, sosial dan kebudayaan.
  2. Independen dalam melaksanakan tugas, fungsi, wewenang dan tanggungjawabnya.

BAB III
TUGAS, FUNGSI, WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB
Pasal 8
Tugas
Sanggar Seni SKRELANK GALESONG bertugas merencanakan, Mengkoordinir, melaksanakan dan mengevaluasi kegiatan   
Pasal 9
Fungsi
Sanggar Seni SKRELANK GALESONG berfungsi sebagai :
1.      Wadah Penyalur bakat & minat seni dan Budaya para generasi muda
2.      Membantu menyalurkan minat dan bakat generasi muda khususnya di bidang seni dan budaya
3.      Pemersatu kegiatan Seni Dan Budaya generasi muda
4.      Menanamkan nilai-nilai luhur dari seni dan budaya bagi para generasi muda.


Pasal 10
Wewenang
Sanggar Seni SKRELANK GALESONG berwenang membuat keputusan dan kebijakan organisasi yang tidak bertentangan dengan AD/ART dan aturan lembaga lainnya.

Pasal 11
Tanggungjawab
1.      Sanggar Seni SKRELANK GALESONG bertanggung jawab secara moral terhadap seluruh masyarakat sekitar
2.      Pertanggungjawaban pengurus dilaksanakan secara tertulis  setiap akhir periode kepengurusan.
BAB IV
TUJUAN DAN UNIT KEGIATAN
Pasal 12
Tujuan
Sanggar Seni SKRELANK GALESONG bertujuan :
1.      Meningkatkan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
2.      Menumbuhkembangkan kreativitas seni generasi muda
3.      Membina kesadaran intelektual dengan menjunjung tinggi norma – norma dan nilai­-nilai moralitas agama
4.      mengembangkan solidaritas generasi  muda
5.      Mendidik para generasi muda tentang pentingnya seni dan budaya, khususnya seni dan budaya tradisional
6.      Melatih dan membimbing para generasi muda untuk mengangkat, memelihara atau melestarikan seni dan budaya Makasssar khususnya seni dan budaya Galesong
7.      Berpartisipasi secara aktif membantu Pemerintah Daerah dalam melestarikan dan mengembangkan kesenian dan kebudayaan daerah.






Pasal 13
Unit Kegiatan
1.      Divisi Musik & Tari
2.      Divisi Teater & Kesusastraan.

BAB V
SYARAT-SYARAT DAN KEANGGOTAAN
Pasal 14
Syarat-syarat Keanggotaan
Syarat-syarat Keanggotaan Sanggar Seni SKRELANK GALESONG:
  1. Seluruh masyarakat khususnya para generasi muda yang mempunyai minat dan bakat terhadap seni dan budaya
  2. Mematuhi peraturaan yang berlaku di dalam Sanggar Seni SKRELANK GALESONG
  3. Menyetujui dan menerima serta mengamalkan asas, landasan, sifat dan tujuan dari Sanggar Seni SKRELANK GALESONG
  4. Berperan aktif dalam kegiatan-kegiatan sanggar.

Pasal 15
Keanggotaan
Keanggotaan Sanggar Seni SKRELANK GALESONG terdiri atas anggota biasa, khusus dan anggota istimewa:
1.      Anggota biasa adalah anggota yang telah melalui proses pengkaderan
2.      Anggota khusus adalah anggota biasa yang di SK-kan yang kemudian disebut pengurus
3.      Anggota istimewa adalah demisioner pengurus Sanggar Seni SKRELANK GALESONG

BAB VI
KEPENGURUSAN DAN MASA KEPENGURUSAN
Pasal 16
Kepengurusan
Pengurus Sanggar Seni SKRELANK GALESONG terdiri atas Ketua Umum, sekretaris, Bendahara, Ketua divisi, dan staff.
Pasal 17
Masa Kepengurusan
Masa bhakti kepengurusan organisasi adalah selama 2 (dua) Tahun sejak pelantikannya, dan Ketua masih boleh dipilih kembali.

BAB VII
PENDANAAN
Pasal 18
Sumber Dana
Organisasi ini dalam menjalankan usaha atau kegiatannya mendapat dana dari:
1.      Iuran Anggota
2.      Usaha – usaha tidak mengikat
3.      Donatur
4.      Pemerintah Daerah

Pasal 19
Alokasi Dana
Dana organisasi digunakan untuk menunjang keperluan dan kepentingan organisasi secara proporsional.

BAB VIII
MOTTO DAN SEMBOYAN
Pasal 20

“siapa lagi yang akan menjaga dan melestarikan seni dan budaya kita kalau bukan kita sendiri para generasi intelektual muda pelanjut.”


BAB IX
PENUTUP

Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan anggaran lainnya, serta tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar. Dan jika ada kesalahan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya dengan diadakan rapat dan musyawarah anggota.


ANGGARAN RUMAH TANGGA
SANGGAR SENI
SKRELANK GALESONG

BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Anggota
Sanggar Seni SKRELANK GALESONG terdiri dari:
1.      Anggota biasa adalah anggota yang telah melalui proses pengkaderan
2.      Anggota khusus adalah anggota biasa yang di SK-kan yang selanjutnya disebut pengurus
3.      Anggota istimewa adalah demisioner pengurus Sanggar Seni SKRELANK GALESONG.
Pasal 2
Hak dan Kewajiban Anggota
1.      Hak Anggota
a.       Mendapat perlakuan yang sama dari lembaga
b.      Menyampaikan dan menerima pendapat / aspirasi dan keinginan baik lisan maupun tulisan untuk kemajuan Lembaga.
b.   Setiap anggota mempunyai hak dipilih dan memilih untuk menjadi pengurus
c.   Setiap anggota berhak mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh Sanggar Seni SKRELANK GALESONG
d.   Setiap anggota berhak membela diri
e.   Setiap anggota berhak menggunakan sarana dan prasarana.

2.      Kewajiban Anggota
a.   Memelihara dan menjaga nama baik lembaga
b.   Mentaati AD/ART dan peraturan lain yang berlaku dalam Sanggar Seni SKRELANK GALESONG
c.   Melaksanakan dan menyukseskan program-program kerja Sanggar Seni SKRELANK GALESONG.

Pasal 3
Berakhirnya Keanggotaan

Keanggotaan Sanggar Seni SKRELANK GALESONG Berakhir karena:
1.      Mengundurkan diri dari Keanggotaan Sanggar Seni SKRELANK GALESONG
2.      Keluar dari keanggotaan Sanggar Seni SKRELANK GALESONG karena telah melanggar ketentuan yang berlaku dalam kelembagaan (disidang istimewakan)
3.      Secara hormat maupun tidak hormat sesuai dengan AD / ART
4.      Meninggal dunia.

BAB II
MEKANISME KERJA KEPENGURUSAN
Pasal 4
Ketua Umum
a.      Kedudukan
Ø  Berkedudukan sebagai pelaksana tugas tertinggi Sanggar Seni SKRELANK GALESONG
Ø  Bila berhalangan tetap, maka pelaksanaan tugas adalah Kepala Divisi yang dipilih dalam sidang istimewa.
b.      Fungsi Dan Tanggung Jawab
Ø  Ketua Umum berfungsi sebagai penggerak kegiatan harian lembaga
Ø  Ketua Umum bertanggung jawab atas seluruh kegiatan harian lembaga.
c.       Hak Dan Wewenang
Ø  Memiliki hak bertanya, berpendapat dan menyanggah, hal-hal yang berhubungan dengan lembaga
Ø  Berhak mengadakan pembelaan di depan forum
Ø  Berhak memakai nama lembaga baik di dalam maupun di luar lembaga sesuai AD/ART dan aturan-aturan lain lembaga
Ø  Berwenang mengadakan kerjasama dengan lembaga lain
Ø  Berwenang meminta pertanggungjawaban kepada para pengurus Sanggar Seni SKRELANK GALESONG.

d.      Tugas Dan Kewajiban
Ø  Bertugas sebagai perencana, pengkoordinir dan pengawas kegiatan harian lembaga
Ø  Berkewajiban melaksanakan amanah harian lembaga sesuai dengan AD/ART dan amanah-amanah lembaga lainnya.
Sekretaris
a.       Kedudukan
Ø  Berkedudukan sebagai pelalsana tugas harian lembaga di bidang administrasi dan kesekretariatan
Ø  Bila Sekretaris berhalangan tidak tetap, maka pelaksanaan tugas sementara adalah yang dimandatir
Ø  Bila sekretaris  berhalangan tetap, maka pengurus memilih pelaksanaan tugas melalui sidang istimewa.
b.      Fungsi Dan Tanggung Jawab
Ø  Sekretaris berfungsi sebagai pelaksana dan pengawasan administrasi dan kesekretariatan
Ø  Bertanggung jawab atas pelaksanaan administrasi dan kesekretariatan lembaga.
c.       Hak dan Wewenang
Ø  Memiliki hak bertanya, berpendapat, menjawab dan menyanggah hal-hal yang berhubungan dengan administrasi dan kesekretariatan serta aktivitas lembaga lainnya
Ø  Berhak mengadakan pembelaan di depan forum lembaga
Ø  Berwenang untuk merencanakan, mengelola dan mengembangkan kegiatan lembaga sesuai dengan bidang administrasi dan kesekretriatan.
d.      Tugas dan Kewajiban
Ø  Bertugas melaksanakan, mengkoordinir dan memeriksa administrasi dan kesekretariatan lembaga
Ø  Berkewajiban menjaga rahasia lembaga dan mempertanggungjawabkan kegiatan administrasi dan kesekretariatan kepada Ketua Umum. 

Bendahara
a.       Kedudukan
Ø  Berkedudukan sebagai pelaksanaan tugas harian lembaga dibidang keuangan
Ø  Bila Bendahara berhalangan tidak tetap, maka pelaksanaan tugas sementara adalah yang dimandatir
Ø  Bila Bendahara berhalangan tetap, maka pengurus memilih pelaksanaan tugas melalui sidang istimewa.
b.      Fungsi dan Tanggung Jawab
Ø  Bendahara berfungsi sebagai pelaksana dan pengawas keuangan
Ø  Bendahara bertanggung jawab atas pelaksanaan keuangan lembaga.
c.       Hak dan Wewenang
Ø  Memiliki hak bertanya, berpendapat, menjawab dan menyanggah hal-hal yang berhubungan dengan keuangan
Ø  Berhak mengadakan pembelaan di depan forum lembaga
Ø  Berwenang untuk merencanakan, mengelola dan mengembangkan kegiatan lembaga sesuai dengan bidang keuangan.
d.      Tugas dan Kewajiban
Ø  Bertugas melaksanakan, mengkoordinir dan memeriksa keuangan lembaga
Ø  Berkewajiban menjaga rahasia lembaga dan mempertanggung jawabkan kegiatan keuangan kepada Ketua Umum.
Kepala Devisi
a.       Kedudukan
Ø  Berkedudukan sebagai pembantu Ketua Umum  dalam melaksanakan tugas harian lembaga di divisi masing-masing
Ø  Bila Kepala devisi berhalangan tidak tetap, maka pelaksana tugas sementara adalah staff devisi yang dimandatir melaluai sidang istimewa. 




b.      Fungsi dan Tanggung Jawab
Ø  Kepala devisi berfungsi sebagai pelaksana dan pengawas kegiatan lembaga di divisi masing-masing
Ø  Kepala devisi bertanggung jawab atas pelaksanaan dan pengawasan lembaga di divisi masing-masing. 
c.       Hak dan Wewenang
Ø  Berhak bertanya, berpendapat dan menyanggah hal-hal yang berhubungan dengan bidang masing-masing
Ø  Berhak mengadakan pembelaan di depan forum lembaga
Ø  Berhak menggantikan Ketua Umum  jika berhalangan tidak tetap, bila dimandatir
Ø  berwenang melakukan pengawasan kegiatan lembaga di bidang masing-masing.

d.      Tugas dan Kewajiban
Ø  Bertugas melaksanakan, menyelesaikan, mengkoordinir dan memeriksa kegiatan lembaga di divisi masing-masing
Ø  Berkewajiban mempertanggungjawabkan hasil evaluasi pelaksanaan kegiatan lembaga di divisi masing-masing

Staff
a.       Kedudukan
Ø  Berkedudukan sebagai pembantu Kepala Devisi dalam melaksanakan Tugas harian lembaga di divisinya masing-masing.
b.      Fungsi Dan TanggungJawab
Ø  Berfungsi sebagai pembantu Kepala Divisi dalam melaksanakan tugas harian lembaga di divisinya masing-masing
Ø  Bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas harian lembaga di divisinya masing-masing kepada Kepala Devisi.



c.       Hak dan Wewenang
Ø  Berhak bertanya, berpendapat, menjawab dan menyanggah hal-hal yang berhubungan dengan divisinya masing-masing
Ø  Berhak mengadakan pembelaan di depan forum lembaga
Ø  Berwenang membantu Kepala Divisi dalam mengelola dan mengembangkan lembaga di divisinya masing-masing.
d.      Tugas dan Kewajiban
Ø  Bertugas membantu Kepala Divisi dalam mengelola dan mengembangkan lembaga di divisinya masing-masing
Ø  Berkewajiban membantu Kepala Divisi dalam mempertanggungjawabkan kegiatan lembaga di divisinya masing-masing pada Ketua Umum.
Pasal 5
Hak Pengurus
1. Setiap pengurus mempunyai hak dan wewenang suara dan bicara
2. Setiap pengurus berkewajiban mematuhi dan melaksanakan keputusan Musyawabah Kerja (MUSKER).
Pasal 6
Kewajiban Pengurus
1.      Aktif selama dalam kepengurusan
2.      Menjaga nama baik lembaga
3.      Mengutamakan kepentingan lembaga di atas kepentingan pribadi.
Pasal 7
Sanksi
Prosedur pemberian sanksi sebagai berikut:
1.      Pengurus Sanggar Seni SKRELANK GALESONG yang melalaikan tugas dan kewajibannya, maka diberi peringatan oleh Ketua Umum sebanyak tiga kali secara tertulis
2.      Apabila pengurus melakukan pelanggaran dan atau mencemarkan nama baik lembaga, diberi peringatan tertulis dan lisan pada forum lembaga
3.      Apabila peringatan tidak diindahkan, maka pencabutan Hak dan Wewenang kepengurusan dilakukan melalui sidang istimewa
4.      Pengurus yang telah dicabut kepengurusannya dapat digantikan oleh anggota biasa Sanggar Seni SKRELANK GALESONG  sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pasal 9
Pembelaan
Pengurus Sanggar Seni SKRELANK GALESONG yang melakukan pelanggaran dan pencemaran nama baik lembaga yang akan dikenakan sanksi, diberi kesempatan membela diri dalam sidang istimewa Sanggar Seni SKRELANK GALESONG.

BAB III
FORUM LEMBAGA
Pasal 10
Musyawarah Kerja (Musker)
1.      Musyawarah Kerja (Musker) adalah forum tertinggi Sanggar Seni SKRELANK GALESONG
2.      Musyawarah kerja (Musker) dilaksanakan pada akhir masa kepengurusan
3.      Musyawarah kerja (Musker) dapat dilaksanakan apabila ada hal-hal yang dianggap mendesak
4.      Musyawarah kerja (Musker) dianggap sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya ¾ dari pengurus Sanggar Seni SKRELANK GALESONG
5.      Mekanisme musyawarah kerja (Musker) akan diatur dalam ketentuan-ketentuan lain.

Pasal 11
Sidang Umum Luar Biasa
1.      Sidang umum luar biasa dilakukan untuk membahas amandemen AD/ART atau pembekuan lembaga
2.      Sidang Umum Luar Biasa dapat dihadiri semua anggota Sanggar Seni SKRELANK GALESONG
3.      Sidang Umum Luar Biasa dinyatakan sah apabila dihadiri oleh ¾ dari jumlah pengurus Sanggar Seni SKRELANK GALESONG
4.      Mekanisme sidang umum luar biasa ditetapkan dalam ketentuan lain.



Pasal 12
Sidang Istimewa
1.      Sidang Istimewa adalah sidang yang dilaksanakan oleh pengurus Sanggar Seni SKRELANK GALESONG, apabila terjadi hal-hal yang dianggap melanggar nama baik lembaga dan mengganggu mekanisme kerja lembaga
2.      Sidang Istimewa dianggap sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya ¾ pengurus Sanggar Seni SKRELANK GALESONG
3.      Jika forum tidak quorum, maka sidang ditunda 2x15 menit, setelah itu dianggap sah dan dapat dilanjutkan kembali
4.      Sidang Istimewa berhak memutuskan segala sesuatu yang berhubungan dengan lembaga.
Pasal 13
Sidang Pleno
1.      Sidang Pleno dilaksanakan oleh Sanggar Seni SKRELANK GALESONG sekali dalam 1 periode kepengurusan dihadapan semua anggota Sanggar Seni SKRELANK GALESONG
2.      Sidang Pleno Sanggar Seni SKRELANK GALESONG dilaksanakan untuk mengevaluasi hasil kinerja kepengurusan Sanggar Seni SKRELANK GALESONG dan amanah lembaga
3.      Sidang Pleno hanya dapat dilaksanakan jika dihadiri oleh ¾ pengurus Sanggar Seni SKRELANK GALESONG dan bila tidak memenuhi, maka ditunda 1x15 menit dan setelah itu dinyatakan sah.
Pasal 14
Rapat Kerja Lembaga
Rapat kerja dilaksanakan oleh pengurus Sanggar Seni SKRELANK GALESONG sesuai dengan amanah musyawarah kerja (Musker) dan dapat dihadiri Oleh Semua anggota untuk Menyusun program kerja satu periode kepengurusan
Pasal 15
Rapat Pengurus
Rapat PenGurus Sanggar Seni SKRELANK GALESONG dapat Dilaksanakan sesuai dengan Kebutuhan dan kepentingan lembaga demi kelancaran mekanisme Kerja pelaksnaan program kerja dan kegiatan lembagaan yang di bentuk dalam rapat intern pengurus.
BAB IV
SANGGAR SENI SKRELANK GALESONG
Pasal 16
Atribut SANGGAR SENI SKRELANK GALESONG terdiri atas:
1.   Lambang Lembaga Sanggar Seni SKRELANK GALESONG disesuaikan dengan kebijakan pengurus
2.   Kop surat
o   Header
Ø  Lambang lembaga Sanggar Seni SKRELANK GALESONG berada di sebelah kiri
Ø  Baris pertama memuat nama lembaga Sanggar Seni SKRELANK GALESONG
Ø  Ditutup Dengan garis Tebal memanjang dari ujung Kiri lambang sampai dengan ujung sebelah kanan kop surat.
o   Footer
Ø  Memuat alamat lembaga
Bendera Lembaga Sanggar Seni SKRELANK GALESONG
Pin lambang kelembagaan disesuaikan dengan kebutuhan anggota.
BAB V
LembagaKesenian
Pasal 17
Sanggar Seni SKRELANK GALESONG berkedudukan sebagai lembaga independent yang berkonsentrsi pada bidang Seni dan Budaya.
BAB VI
Penutup
Apabila terdapat hal-hal yang belum diatur dalam anggaran rumah tangga ini maka akan ditinjau kembali melalui Musyawarah Kerja (MUsker).







GARIS – GARIS BESAR PROGRAM KERJA
SANGGAR SENI
SKRELANK GALESONG


MUQADDIMAH

Sanggar Seni SKRELANK GALESONG Merupakan lembaga kesenian yang bergerak di bidang seni dan budaya. Dalam perkembagannya, lembaga ini telah banyak melakukan eksplorasi dan aktivitas yang progresif dan sifatnya inovatif demi kepentingan internal lembaga. Di samping itu, Kerjasama dengan lembagaeksternal telah memberikan kekuatan dan dinamika Dalam kelembagaan ini. Peran lembaga ini dalam menghimpun kreativitas, bakat dan minat masyarakat, khususnya generasi muda telah banyak menorehkan  nilai-nilai yang positif. Olehnya itu, lembaga ini diharapkan mampu meningkatkan diri baik dari segi kelembagaannya, maupun dari segi sumberdaya manusianya.
Untuk meningkatkan hal tersebut maka selayaknya dihimpun sebuah kerangka, kaidah-kaidah dan mekanisme kerja yang baik dan sistematis sebagai pedoman dalam melakukan kerja-kerja kelembagaan sehingga mampu mengarahkan orientasi dan tujuan lembaga ke arah yang refsesif dan progresif, serta penuh dengan dinamika. Halangan dan rintangan menjadi tantangan tersendiri bagi lembaga ini ke depan untuk meningkatkan kinerja kelembagaan. Segala kekurangan dan kejanggalan yang terjadi selama masa perkembangannya menjadi pelajaran dan perenungan untuk masa perkembangan selanjutnya.
Dalam upaya untuk merealisasikan segala program kerja yang akan dijalankan, maka dipandang perlu membuat kerangka acuan yang dapat dijadikan acuan yang dijadikan standar atau fokus untuk mencapai target yang kita inginkan. Berdasarkan itu untuk menentukan program ke depan, maka perlu disusun Garis – garis Besar Program Kerja ( GBPK ) sebagai standar atau fokus acuan dalam mengawal lembaga dari masa ke masa.

A.       Pengertian GBPK
Garis garis Besar Program Kerja adalah salah satu hasil rumusan Musyawarah kerja Sanggar Seni SKRELANK GALESONG dan merupakan panduan dalam merancang program kerja untuk periode kepengurusan yang terpilih.
B.       Maksud dan Tujuan
Ø  Maksud                     : Untuk memberi arah dalam merancang program kerja organisasi
Ø Tujuan                         : Memberikan  batasan  dalam  memilih  dan  memilah  program  kerja  yang sesuai       dengan   apa   yang   dibutuhkan   oleh   organisasi   selama   satu periode ke depan.
C.       Landasan
Garis – garis Besar Program Kerja ( GBPK ) Sanggar Seni SKRELANK GALESONG berlandaskan pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi.

D.       Ruang Lingkup
Ruang lingkup GBPK terdiri dari :
1.         Program Kerja Jangka Pendek
2.         Program Kerja Jangka Panjang

E.       Pokok – pokok Program Kerja Meliputi :
1.         Program Kerja Jangka Pendek
o  Meningkatkan kualitas Sumber Daya Anggota melalui vitalitas pendidikan dan pengkaderandasar dan lanjutan.
o  Menumbuhkembangkan kemampuan dan wawasan pengurus tentang arti pentingnya kelembagaan
o  Menumbuhkembangkan kegiatan pengembangan dan berkreativitas dalam berlembaga
o  Pendalaman kepekaan Sosial khususnya hal-hal  yang berhubungan dengan Seni dan budaya.
2.         Program Kerja Jangka Panjang
o  Mengembangkan wawasan dan pengetahuan, sumber daya anggota khususnya yang berkaitan dengan Seni dan Budaya
o  Menyalurkanbakat minat anggota melalui divisi  yangada dalam lembaga
o  Melengkapi peralatan – peralatan penunjang aktivitas berlembaga, baik di sekretariat maupun di lapangan
o  Menanamkan rasa kecintaan dalam upaya pelestarian seni dan budaya baik pada anggota maupun non anggota melalui kegiatan – kegiatan yang berorientasi pada Seni dan Budaya
o  Membuat jaringan kerjasama dengan instansi atau organisasi lain yang dapat menunjang  pengembangan dan eksistensi organisasi sepanjang tidak melanggar AD/ART dan aturan lembaga lainnya